Jumat, 06 Januari 2012

Koperasi Sebagai Badan Usah

Dasar hukum koperasi sebagai sebuah badan usaha terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi) dan berbagai peraturan pelaksananya. Dalam UU ini, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Terkait koperasi sebagai badan usaha, Hatta (1933) menegaskan rakyat sebagai produsen-produsen kecil harus bergabung membentuk koperasi (produksi). Dengan cara ini, teknik baru dalam bidang produksi lebih mungkin untuk dikuasai daripada dilakukan secara terpisah-pisah. Usaha bersama akan membangkitkan skala ekonomi dan meningkatkan produktivitas. Dengan kekuatan ini, koperasi akan mampu mempengaruhi pasar.
Dari pendapat Hatta ini, dapat disimpulkan bahwa koperasi sebagai badan usaha sebenarnya tidak anti-pasar. Untuk dapat berkompetisi dalam pasar, koperasi sebagai badan usaha harus mampu membaca potensi anggota, mengkoordinasikan segala sumberdaya yang ada, dan memetakan peluang usaha untuk memproduksi barang atau jasa secara mandiri. Pilihan terhadap peluang usaha pertama-tama harus didasarkan pada kepentingan ekonomi bersama anggotanya. Misalnya, jika sekelompok peternak sapi ingin mendirikan koperasi, maka yang paling sesuai dengan kepentingan ekonomi mereka adalah usaha penjualan atau pengolahan susu sapi. Dalam konteks ini, koperasi harus tunduk pada kaidah, prinsip dan logika entitas bisnis, di mana prinsip manajemen yang profesional dan prinsip keuangan yang baik harus menjadi landasan utama.
Bila dikaitkan kembali koperasi sebagai sebuah badan usaha dengan pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa tadi, sebahagian besar koperasi dalam perjalanan sejarah tidak tumbuh secara profesional dan mandiri. Kegagalan negara menciptakan sistem ekonomi koperasi tentu turut mempengaruhi perkembangan koperasi sebagai badan usaha. Semangat kerjasama koperasi digilas oleh budaya pragmatisme yang tumbuh subur dalam 'ideologi' persaingan. Selain itu, keterlibatan pemerintah selama ini lebih mengintervensi bentuk kelembagaan koperasi daripada membantu menyelesaikan permasalahan utama koperasi, antara lain, akses pada modal dan pasar. Sepak-terjang Koperasi Unit Desa (KUD) selama Orde Baru membuktikan betapa koperasi lebih ditempatkan sebagai entitas politik daripada bisnis. Selain permasalahan eksternal ini, secara internal banyak pengurus koperasi dalam perkembangannya lebih tertarik mengurus usaha atau unit simpan-pinjam daripada menciptakan usaha produktif.
***
Akhirnya, belajar mengenai perseroan terbatas maupun bentuk-bentuk organisasi perusahaan lainnya -terutama dalam alam pikiran dewasa ini di mana logika kapitalistik liberal sudah merupakan keniscayaan- kiranya tidak memerlukan pengantar panjang-lebar mengenai 'dasar-dasar ideologis dan filosofis' bagi berbagai pemahaman dan pengertian yang terkandung di dalamnya. Hal ini jugalah yang membuat tugas (pembelajaran) hukum koperasi Indonesia menjadi semakin berat. Sebelum memulai dengan bahasan mengenai apa-dan-bagaimananya koperasi berfungsi sebagai sebuah organisasi perusahaan, pembelajar harus susah-payah menjawab serentetan pertanyaan terkait mengapa 'koperasi' sebagai gagasan dan kenyataan harus muncul dalam perjalanan sejarah peradaban manusia. Akan tetapi, selama UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sampai 3 masih ada seperti sedia-kala, sampai kapan pun memang itulah yang harus dikerjakan; karena, seperti yang telah dipesankan oleh perancangnya sendiri, Hatta, "cita-cita koperasi Indonesia adalah tantangan fundamental terhadap kapitalisme liberal!"
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.

Rabu, 04 Januari 2012

Harapan Koperasi Dimasa Yang akan Datang


Harapan Koperasi Masa Depan
Tentu tidak bisa dipungkiri bahwasannya peranan koperasi di Desa Dengan Dikota sangat bertolak  belakang,Didaerah Pedesaan Koperasi sangat berperan penting dalam kemajuan perekonomian masyarakat pedesaan.Sebagai Contoh  Tahun 1971 peran koperasi ditingkatkan dengan pembentukan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai persiapan pembentukan KUD. Peranan BUUD adalah sebagai lembaga penunjang program Bimas yang pola kerjanya dimantapkan oleh Impres Nomer 4/1973 dan Impres Nomer 2/1978. Kegiatan BUUD dan KUD masih banyak tergantung kepada kemudahan-kemudahan dari pemerintah seperti penyaluran sarana produksi pertanian, mengadakan pembelian dan penjualan gabah untuk pengadaan pangan, kredit candak kulak dan kegiatan lain berdasarkan inisiatif KUD sendiri.
 Pengembangan koperasi unit desa ditujukan untuk menumbuhkan dan meningkatkan peranan KUD  sebagai Soko Guru Perekonomian Rakyat, artinya:
a.       KUD mampu menjadi pusat pelayanan dan wadah utama bagi berbagai kegiatan ekonomi
pedesaan yang efektif dan efisien.
b.      KUD mampu melaksanakan fungsi-fungsi prekreditan, penyediaan sarana produksi, barang
kebutuhan pokok serta jasa lainnya, pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegiatan produksi lainnya.
c.       KUD mampu berswakarsa dan berswakarya dengan jalan memiliki anggota yang aktif dan jumlah yang cukup memadai, memiliki pengurus yang berjiwa kewirakoperasian, mempunyai idealisme dan dedikasi, mampu mempekerjakan manager dan staff yang profesional, memiliki badan pemeriksa yang cakap dan bertanggung jawab serta memiliki sistem manajemen yang baik.
Kesejahterahan masyarakat desa akan berkembang secara terus menerus selama cara kerja KUD tetap baik dan para pengurusnya bekerja dengan jujur serta bertanggungjawab. Pembangunan masyarakat desa mencakup pembangunan di segala bidang kehidupan terutama bidang ekonomi, maka semuanya baru dapat dirasakan manfaatnya ketika koperasi di pedesaan mulai hadir.
Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
a. KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
b. KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
c. KUD sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
  Akan tetapi semua itu sangat jauh berbeda dengan masyarakat di perkotaan,dimana mayarakat daerah perkotaan cenderung bersifat individualistik,padahal jika kita cermati peranan Koperasi ini sangat berguna baik dedesa maupun dikota karena perkoperasian dapat meningkatkan perekonomian nasional,jadi harapan saya bahwasannya Mayarakat lebih mengenal perkoperasiaan dengan baik lagi ,bagi saya Hal yang terpenting yaitu kesadaran masyarakat akan betapa pentingnya perkoperasian bagi perekonomian nasional.

Minggu, 18 Desember 2011

Koperasi Indonesia saat ini

Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia mengatakan, ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut.
Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.

Begitupun di Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1.  Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.  Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3.  Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4.  Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5.  Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
walau negara kita negara yang di kategorikan sebagai negara berkembang, dalam hal ini koperasi Indonesia bisa dibilang sudah mendapat grafik yg baik.
Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.

sumber:
myself
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/search/label/koperasi
http://0wi3.wordpress.com/2010/01/03/permasalahan-koperasi-di-indonesia/


Profil Singkat Koperasi Artha Jaya (KSP)

KOPERASI ARTHA JAYA



Identitas Usaha :

Nama : Koperasi Artha Jaya
Alamat : Jl. Akses UI No 89 Cimanggis Depok
Anggota : 331 orang
Bidang Usaha : Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
NPWP : 02.312.873.8.017.000

Berdiri pada tanggal 29 Juni tahun 2000 dengan no Badan Hukum No.31/BH/MENEG/I/VI/2000 dan di tahun 2003 aktif dengan melakukan akta perubahan dengan no : No.40/PAD/MENEG/I/III/2003

Visi :

  • Menjadi KSP yang dapat dipercaya
  • Menjadikan Koperasi sebagai sistem Ekonomi yang kuat

Misi :

  • Menggali dan menghimpun dana dari anggota
  • Menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman
  • Menyelenggarakan pembinaan serta pendidikan


Struktur Anggota

Pengawas :

  • Ketua : Dedi Haryono
  • Anggota : Ibnu Haskoro

Pengurus :

  • Ketua : Teguh Prajitno
  • Sekretaris : Susanto
  • Bedahara : Okti Mulandari


Kelembagaan
Rapat anggota dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
  • RAT 2003 tanggal 8 mei 2004
  • RAT 2005 tanggal 13 mei 2006
  • RAT 2006 tanggal 11 februari 2007
  • RAT 2007 tanggal 17 februari 2008
  • RAT 2008 tanggal 21 Juni 2009
  • RAT 2009 tanggal14 Maret 2010
  • RAT 2010 tanggal 27 Maret 2011


Anggota dan Pelayanan
Yang bersyarat menjadi anggota
  • PNS
  • Dosen
  • Guru
  • Mahasiswa
  • Berdomisili di wilayah Depok
  • Memiliki usaha
  • Memiliki tindakan penuh terhadap hukum atau sudah dewasa
  • Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
  • Membayar simpanan wajib sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Simpanan wajib tidak boleh diambil kecuali anggota keluar dari koperasi.
  • Membayar simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan dan dapat diambil kapan saja


Pelayanan : Investasi pada bagian fotokopi Koperasi sebesar Rp.20.000.000,00 dan pada akhir tahun investasi
bertambah menjadi Rp.28.271.000,00
Syarat-syarat pengajuan pinjaman
  • Berstatus anggota atau calon anggota
  • Mengisi formulir pinjaman
  • Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
  • Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan

Prosedur pencairan dana pinjaman melalui beberapa tahap antara lain : mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman apabila data telah disetujui pengaju akan di dan dana pinjaman akan cair dalam waktu satu minggu setelah dilakukan survei.
Besar dana pinjaman yang dapat dipinjam sebesar Rp 500.000 – Rp 10.000.000. pengaju dapat meminjam dana lebih dari batas maksimal yang telah di tetapkan oleh koperasi apabila pengaju memiliki kebutuhan yang lebih besar akan tetapi di sesuaikan dengan kemampuan untuk pengembalian dana. Waktu pengembalian dana pinjaman minimal 6 bulan sampai maksimal 2 tahun.
Pemanfaatan dana pinjaman di salurkan bebas oleh pengguna namun sebagian besar pengaju menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan,usaha dll.
Jasa yang diberikan :
a. Untuk calon anggota 2,5 %/bulan
b. Untuk anggota 2 %/bulan
Calon dinyatakan telah menjadi anggota :
- Setelah 2 atau 3 kali pinjaman dengan kriteria lancar
- Simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun



Perkembangan Anggota

Tahun
Anggota Penuh
Presentase
2010
331
28.00%
2009
258
11.00%
2008
233
16.00%
2007
201
29.00%
2006
156
132.00%
2005
67
-

    • Sebagian data di atas didapat berdasarkan wawancara terhadap pihak Koperasi Artha Jaya dan sebagaian lainnya didapat dari http://anggryanisekar.wordpress.com yang juga mengulas topik serupa.

Rabu, 05 Oktober 2011

Karakteristik Organisasi koperasi

 Banyak kalangan yang memberikan pengertian yang berbeda terhadap definisi organisasi,demikian pula terhadap organisasi koperasi modern,dan kerjasama tradisional yang ada dimasa lalu (praindustri) yang dikenal dengan koperasi historis.namun ciri-ciri organisasi tradisional dan modern ini masih memiliki persamaan seperti :
1.      Bentuk swadaya (self help)
2.     Kerja sama anggotanya
3.     Komunitas ditata dengan struktur terbuka

Dalam perkembangannya,para pelopor koperasi berhasil mengembangkan konsep mengenai sruktur koperasi secara nyata menjadi koperasi modern.Berbagai pendapat dan fungsi dari masing-masing anggota dipersatukan dalam hubungan yang selaras,sehingga kepentingan masyarakat yang menjadi anggotanya dapat terintegrasi dimana untuk ini diperlukan struktur organisasi yang baik.Organisasi  yang baik berarti semua aspek dan kepentingan anggotanya dapat dirumuskan dalam peraturan yang tegas dalam anggaran dasar,dan dalam anggaran rumah tangga.
UNSUR-UNSUR ORGANISASI KOPERASI
a)     Anggota yang mendukung kelompoknya
b)    Mereka yang mempunyai kepentingan yang sama atau integrasi kepentingan yang lebih diarahkan kepada kepentingan ekonomis
c)     Anggota yang bersedia bekerjasama dan bermotivasi swadaya
Karakteristik turunan dari organisasi koperasi adalah :
a)     Bersifat sukarela untuk bekerja sama
b)    Mempunyai kesamaan hak
c)     Terdapat kebebasan yang cukup untuk mewujudkan kepentingan individu

Nama : Ahmad Fariz Has
Kelas : 2EB04
NPM : 29210216

Selasa, 04 Oktober 2011

Sejarah Koperasi

Tentunya kita sudah mengetahui secara mendasar apakah pengertian dari koperasi itu,bahwa tulisan koperasi berasal dari Ko-operasi yang maknanya : Ko = Bersama dan operasi = bekerja.jadi koperasi artinya bekerja sama.Dilihat dari segi tujuannya dan berpegang pada kaidah koperasi dalam perkembanganya terdapat beberapa aliran yaitu :
a)      Aliran yard Stick : biasanya timbul dinegara-negara kapitalis,dimana koperasi dijadikan sebagai alat untuk mengontrol,mengawasi,dan memperbaiki akibat-akibat negatif dari adanya kapitalis
b)      Common wealth(persemakmuran) : koperasi dibentuk sebagai pengganti(pendukung)pembagian pendapatan (agar ada pemerataan )
c)      Aliran sosialis : Koperasi merupakan salah satu alat yang baik untuk mencapai sistem sosial.
Pengertian koperasi Indonesia secara yuridis dapat dilihat pada undang-undang Koperasi No.12. tahun 1967 pasal 3 yang menekankan pada penegertian koperasi sebagai organisasi ekonomi,berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan.dari pengertian diatas jelas bahwa koperasi seharusnya menjadikan anggotanya sebagai kekuatan inti.Jadi anggotalah yang berperan aktif dalam kegiatan koperasi.
Berdasarkan uraian diatas,maka dapat diringkas bahwa :
1.      Koperasi indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi.
2.      Koperasi indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa indonesia.
3.      Koperasi harus sebagai soko guru ekonomi nasional indonesia yang menjamin kmakmuran rakyat.
4.      Koperasi indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat.
Didalam dunia usaha koperasi terdapat bagian koperasi diantaranya :
Manegemen Koperasi

Sesuai dengan pengertian yang telah dijabarkan sebelumnya yang berkaitan dengn keperluan manajemen,maka koperasi meliputi dua hal :
a)      Organisasi Ekonomi (jenis Organisasi)
b)      Watak Sosial
Kedua unsur tersebut jelas berbeda namun satu sama lainnya saling berkaitan menjadi satu kesatuan (keseluruhan=sistem).Koperasi adalah organisasi ekonomi – seperti halnya perusahaan ia harus mempertahankan kelangsungan hidupnya,bahkan kalau bisa terus dikembangkan.Agar dapat berkembang maka koperasi harus beroperasi dengan efisien,inovatif,dan didukung oleh adanya fungsi kepemimpinan.Efisiensi operasional dapat tercapai apabila dalam prakteknya koperasi koperasi melaksanakan fungsi-fungsi manajemen umum,manejemen operasi,menejemen pemasaran,menejemen keuangan,menejemen sumber daya manusia,dan menejemen lainnya.





Nama : Ahmad Fariz Has
                                                                                               Kelas : 2EB04
                                                                                                    NPM : 29210216