Minggu, 18 Desember 2011

Koperasi Indonesia saat ini

Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia mengatakan, ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut.
Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.

Begitupun di Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1.  Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.  Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3.  Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4.  Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5.  Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
walau negara kita negara yang di kategorikan sebagai negara berkembang, dalam hal ini koperasi Indonesia bisa dibilang sudah mendapat grafik yg baik.
Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.

sumber:
myself
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/search/label/koperasi
http://0wi3.wordpress.com/2010/01/03/permasalahan-koperasi-di-indonesia/


Profil Singkat Koperasi Artha Jaya (KSP)

KOPERASI ARTHA JAYA



Identitas Usaha :

Nama : Koperasi Artha Jaya
Alamat : Jl. Akses UI No 89 Cimanggis Depok
Anggota : 331 orang
Bidang Usaha : Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
NPWP : 02.312.873.8.017.000

Berdiri pada tanggal 29 Juni tahun 2000 dengan no Badan Hukum No.31/BH/MENEG/I/VI/2000 dan di tahun 2003 aktif dengan melakukan akta perubahan dengan no : No.40/PAD/MENEG/I/III/2003

Visi :

  • Menjadi KSP yang dapat dipercaya
  • Menjadikan Koperasi sebagai sistem Ekonomi yang kuat

Misi :

  • Menggali dan menghimpun dana dari anggota
  • Menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman
  • Menyelenggarakan pembinaan serta pendidikan


Struktur Anggota

Pengawas :

  • Ketua : Dedi Haryono
  • Anggota : Ibnu Haskoro

Pengurus :

  • Ketua : Teguh Prajitno
  • Sekretaris : Susanto
  • Bedahara : Okti Mulandari


Kelembagaan
Rapat anggota dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
  • RAT 2003 tanggal 8 mei 2004
  • RAT 2005 tanggal 13 mei 2006
  • RAT 2006 tanggal 11 februari 2007
  • RAT 2007 tanggal 17 februari 2008
  • RAT 2008 tanggal 21 Juni 2009
  • RAT 2009 tanggal14 Maret 2010
  • RAT 2010 tanggal 27 Maret 2011


Anggota dan Pelayanan
Yang bersyarat menjadi anggota
  • PNS
  • Dosen
  • Guru
  • Mahasiswa
  • Berdomisili di wilayah Depok
  • Memiliki usaha
  • Memiliki tindakan penuh terhadap hukum atau sudah dewasa
  • Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
  • Membayar simpanan wajib sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Simpanan wajib tidak boleh diambil kecuali anggota keluar dari koperasi.
  • Membayar simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan dan dapat diambil kapan saja


Pelayanan : Investasi pada bagian fotokopi Koperasi sebesar Rp.20.000.000,00 dan pada akhir tahun investasi
bertambah menjadi Rp.28.271.000,00
Syarat-syarat pengajuan pinjaman
  • Berstatus anggota atau calon anggota
  • Mengisi formulir pinjaman
  • Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
  • Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan

Prosedur pencairan dana pinjaman melalui beberapa tahap antara lain : mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman apabila data telah disetujui pengaju akan di dan dana pinjaman akan cair dalam waktu satu minggu setelah dilakukan survei.
Besar dana pinjaman yang dapat dipinjam sebesar Rp 500.000 – Rp 10.000.000. pengaju dapat meminjam dana lebih dari batas maksimal yang telah di tetapkan oleh koperasi apabila pengaju memiliki kebutuhan yang lebih besar akan tetapi di sesuaikan dengan kemampuan untuk pengembalian dana. Waktu pengembalian dana pinjaman minimal 6 bulan sampai maksimal 2 tahun.
Pemanfaatan dana pinjaman di salurkan bebas oleh pengguna namun sebagian besar pengaju menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan,usaha dll.
Jasa yang diberikan :
a. Untuk calon anggota 2,5 %/bulan
b. Untuk anggota 2 %/bulan
Calon dinyatakan telah menjadi anggota :
- Setelah 2 atau 3 kali pinjaman dengan kriteria lancar
- Simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun



Perkembangan Anggota

Tahun
Anggota Penuh
Presentase
2010
331
28.00%
2009
258
11.00%
2008
233
16.00%
2007
201
29.00%
2006
156
132.00%
2005
67
-

    • Sebagian data di atas didapat berdasarkan wawancara terhadap pihak Koperasi Artha Jaya dan sebagaian lainnya didapat dari http://anggryanisekar.wordpress.com yang juga mengulas topik serupa.