Senin, 30 April 2012

Ketentuan Bank Indonesia Mengenai Kegiatan Usaha Pengiriman Uang


Dalam menyelesaikan tugas mata kuliah sofskill yang diberikan oleh bapak Budi Hermana,IR.MM dengan materi tentang kebijakan dan peraturan bank yang dibuat oleh Bank Indonesia.kali ini saya akan sedikit menjelaskan mengenai Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegitan usaha pengiriman Uang.Pengiriman Uang khususnya yang bersifat lintas batas telah banyak dilakukan oleh pelaku ekonomi diseluruh dunia termasuk dalam hal ini tenaga kerja indonesia yang berada diluar negri.Hal tersebut tercermin dari transaksi pengiriman uang yang terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun baik dari sisi jumlah maupun nominal.Kelancaran kegiatan usaha pengiriman uang merupakan salah satu pendukung perekonomian nasional dan memerlukan pengaturan yang menjamin kepastian,keamanan dan perlindungan hukum khusunya kepada pihak penerima kiriman uang di Indonesia yang pada umumnya adalah keluarga dari tenaga kerja Indonesia di luar negri.
            Kegiatan pengiriman uang yang terjadi dalam wilayah Republik Indonesia maupun yang bersifat lintas batas belum sepenuhya terdata dengan baik dan akurat.Data yang akurat diperlukan Bank Indonesia dalam rangka penyusunan neraca pembayaran dan melakukan proyeksi moneter serta disisi lain akan mempermudah pemerintah dalam melakukan optimalisasi potensi dana dari pengiriman uang,serta untuk kepentingan lainnya seperti upaya dalam peningkatan investasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).Disamping itu,pengiriman uang yang dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia di luar negri dapat mendukung stabilitas nilai tukar.Penyedia jasa pengiriman uang yang terdata dengan baik melalui pengaturan akan memberikan perlindungan hukum,kepastian dan keamanan bertransaksi bagi pengirim maupun penerima uang.

Sumber : Buku Bank Indonesia(KETENTUAN BANK INDONESIA MENGENAI KEGIATAN USAHA PENGIRIMAN UANG )

TRANSFER DANA PADA BANK INDONESIA


 
                Mengenai judul diatas yang menyangkut  Bank Indonesia saya akan sedikit menjelaskan secara umum mengenai Transfer Dana pada BI yang diatur oleh Undang-undang Nomer 3 Tahun 2011.Dengan meningkatnya kegiatan perekonomian nasional merupakan salah satu faktor utama dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadapa usaha di Indonesia.Hal ini tercermin dari arus transaksi perpindahan dana yang terus menunjukkan peningkatan tidak hanya dari sisi jumlah transaksi,tetapi juga dari sisi nominal transaksinya.Selain faktor kelancaran dan kenyamanan dalam pelaksanaan transfer dana,faktor kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak terkait juga merupakan faktor utama dalam transfer dana.Untuk mewujudkan upaya tersebut dan dalam rangka mencapai tujuan akhir untuk menjaga dan keamanan dan kelancaran sistem pembayaran,perlu adanya peraturan yang komprehensiftentang kegiatan transfer dana.belum adanya peraturan yang komprehensif dalam bentuk undang-undang mengakibatkan timbulnya permasalahan  dalam kegiatan transfer dana pada saat ini terkendala dalam penyelesaiannya.Disisi lain,perkembangan perekonomian internasional sudah semakin terintegrasi dengan pasar keuangan global.
                Sebagai suatu transaksi yang universal,kegiatan transfer dana semakin melibatkan banyak pihak,baik pihak dalam negri maupun luar negri.Jika melihat kompleksitas permasalahan dan luasnya materi yang diatur ,pengaturan kegiatan transfer dana tidak cukup hanya dituangkan dalam ketentuan yang lebih rendah dari undang-undang.selain itu,pengaturan ten tang alat bukti dan aspek pemindanaan dalam kegiatan transfer dana menuntut kepastian agar hal tersebut dapat diterapkan secara tegas oleh seluruh pihak dan otoritas terkait,baik dalam penyelesaian perselisihan maupun tindak pidana dalam kegiatan transfer dana.


Referensi : Buku Bank Indonesia(UNDANG UNDANG NO 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA)

Final Liga Champions


                               The Blues Chelsea Vs Beyern Munich

 Sungguh sangat tidak diprediksi bahwa liga champions akan bertemunya ke dua tim besar liga inggris dan liga jerman ini,dimana keduanya berhasil mengalahkan dua tim besar dari liga spanyaol Barcelona dan Real madrid.apalagi,final liga champions akan digelar di Allianz arena jerman pada pukul 20.45 seperti yang dijelaskan oleh sumber informasi http://m-wali.blogspot.com/2012/04/jadwal-final-liga-champions-2012.html.
Banyak yang beranggapan bahwa Bayern munchen akan keluar sebagai pemenang liga champions.hal ini dikarenakan secara rekor,bayern memang handal setiap berlaga di kandang sendiri.Real madrid adalah salah satunya tim besar eropa yang merasakan angkernya Allianz arena.karena tangguhnya Bayern munchen dihadapan pendukungnya sendiri. Secara keseluruhan, Bayern Muenchen memiliki catatan 13 kali menang, 12 kali imbang, serta 10 kekalahan dan mencetak 43 gol ketika berhadapan dengan tim asal Inggris. Bayern Muenchen pun memiliki catatan 4 kali menang dari 5 pertandingan menghadapi tim asal Inggris ketika bermain di luar Jerman. Namun, klub berjulukan FC Hollywood tresebut memiliki rekor bagus ketika bermain di kandang menghadapi tim asal Inggris dalam kompetisi Eropa. Klub terbesar di Bundesliga tersebut hanya kalah sekali dari 16 pertandingan.
Disaat Final nanti Stadion Allianz Arena akan memerah ramai,seperti warna kostum tim FC.Hollywood ini.dan inilah yang dinamakan dengan final idaman yang ditunggu para penggemar sepak bola didunia.


Senin, 09 April 2012

Pelanggaran dan sanksi bidang Ekonomi


Dari judul diatas saya sedikit menjelaskan dimana contoh jenis pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang didapat pada bidang ekonomi.
1. KORUPSI : suatu tindakan kriminal dalam penggelapan uang negara
contoh kasus = para mafia-mafia pajak dinegri ini,dan para pejabat-pejabat nakal.Siapapun orangnya jika terlibat dalam kasus ini dapat dijatuhkan sanksi pidana.
    PENJATUHAN  PIDANA PADA PERKARA TINDAK  KORUPSI
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Pidana Penjara
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1).
 Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
 Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
 Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.
sumber :  http://agusthutabarat.wordpress.com/2009/11/06/tindak-pidana-korupsi-di-indonesia-tinjauan-uu-no-31-tahun-1999-jo-uu-no-20-tahun-2001-tentang-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi/

2.Pembayaran gaji Buruh dibawah UMR(Upah Minimum Regional)
    Banyak disetiap daerah yang gaji buruhnya dibawah UMR khususnya didaerah jawa tengah.sehingga para buruh yang berpenghasilan dibawah UMR harus pintar-pintar memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan penghasilan dibawah UMR ditambah harga sembako yang melambung tinggi banyak para buruh yang mencari kerja sambilan seperti juru parkir dan lain-lain.Berdasarkan aturan, buruh dan pekerja mestinya diberi upah minimal sesuai dengan UMK pada masing-masing kabupaten/kota.
"Sesuai aturan, bahwa perusahaan yang merasa tidak mampu memberikan UMK sesuai aturan dapat mengajukan penangguhan. Tapi nyatanya tidak mengajukan penangguhan dan justru memilih tidak memberikan upah sesuai ketentuan. Ini jelas termasuk melanggar, tindak pidana kejahatan, " kata Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah, Nanang Setiyono, di Semarang.Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan bisa diancam hukuman kurungan minimal setahun dan maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Pada 2012, sedikitnya 14 perusahaan sudah mengajukan penangguhan, dan hanya enam yang dikabulkan.Nanang mencontohkan di Kota Semarang sudah terdapat 11 perusahaan yang melanggar UMK.Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Eko Suyono, mengakui banyak perusahaan tidak memberikan upah kepada buruhnya sesuai dengan aturan."Meski termasuk melanggar tindak pidana kejahatan, hingga saat ini belum ada pengusaha dan perusahaan yang dijerat pidana akibat tidak membayar upah sesuai ketentuan," kata Eko.
Referensi : http://www.beritasatu.com/
3. PENGGUSURAN PEDAGANG KAKI LIMA
    Walaupun tidak ada pengaturan khusus tentang hak-hak Pedagang Kaki Lima, namun kita dapat menggunakan beberapa produk hukum yang dapat dijadikan landasan perlindungan bagi Pedagang Kaki Lima. Ketentuan perlindungan hukum bagi para Pedagang Kaki Lima ini adalah :
Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 11 UU nomor 39/199 mengenai Hak Asasi Manusia : “ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.”
untuk lebih jelasnya : http://hmibecak.wordpress.com/2007/08/01/melihat-fenomena-pedagang-kaki-lima-melalui-aspek-hukum/