Senin, 30 April 2012

TRANSFER DANA PADA BANK INDONESIA


 
                Mengenai judul diatas yang menyangkut  Bank Indonesia saya akan sedikit menjelaskan secara umum mengenai Transfer Dana pada BI yang diatur oleh Undang-undang Nomer 3 Tahun 2011.Dengan meningkatnya kegiatan perekonomian nasional merupakan salah satu faktor utama dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadapa usaha di Indonesia.Hal ini tercermin dari arus transaksi perpindahan dana yang terus menunjukkan peningkatan tidak hanya dari sisi jumlah transaksi,tetapi juga dari sisi nominal transaksinya.Selain faktor kelancaran dan kenyamanan dalam pelaksanaan transfer dana,faktor kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak terkait juga merupakan faktor utama dalam transfer dana.Untuk mewujudkan upaya tersebut dan dalam rangka mencapai tujuan akhir untuk menjaga dan keamanan dan kelancaran sistem pembayaran,perlu adanya peraturan yang komprehensiftentang kegiatan transfer dana.belum adanya peraturan yang komprehensif dalam bentuk undang-undang mengakibatkan timbulnya permasalahan  dalam kegiatan transfer dana pada saat ini terkendala dalam penyelesaiannya.Disisi lain,perkembangan perekonomian internasional sudah semakin terintegrasi dengan pasar keuangan global.
                Sebagai suatu transaksi yang universal,kegiatan transfer dana semakin melibatkan banyak pihak,baik pihak dalam negri maupun luar negri.Jika melihat kompleksitas permasalahan dan luasnya materi yang diatur ,pengaturan kegiatan transfer dana tidak cukup hanya dituangkan dalam ketentuan yang lebih rendah dari undang-undang.selain itu,pengaturan ten tang alat bukti dan aspek pemindanaan dalam kegiatan transfer dana menuntut kepastian agar hal tersebut dapat diterapkan secara tegas oleh seluruh pihak dan otoritas terkait,baik dalam penyelesaian perselisihan maupun tindak pidana dalam kegiatan transfer dana.


Referensi : Buku Bank Indonesia(UNDANG UNDANG NO 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar