Mengenai
judul diatas yang menyangkut Bank
Indonesia saya akan sedikit menjelaskan secara umum mengenai Transfer Dana pada
BI yang diatur oleh Undang-undang Nomer 3 Tahun 2011.Dengan meningkatnya
kegiatan perekonomian nasional merupakan salah satu faktor utama dalam upaya
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadapa usaha di Indonesia.Hal ini
tercermin dari arus transaksi perpindahan dana yang terus menunjukkan
peningkatan tidak hanya dari sisi jumlah transaksi,tetapi juga dari sisi
nominal transaksinya.Selain faktor kelancaran dan kenyamanan dalam pelaksanaan
transfer dana,faktor kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak terkait
juga merupakan faktor utama dalam transfer dana.Untuk mewujudkan upaya tersebut
dan dalam rangka mencapai tujuan akhir untuk menjaga dan keamanan dan
kelancaran sistem pembayaran,perlu adanya peraturan yang komprehensiftentang
kegiatan transfer dana.belum adanya peraturan yang komprehensif dalam bentuk undang-undang
mengakibatkan timbulnya permasalahan
dalam kegiatan transfer dana pada saat ini terkendala dalam
penyelesaiannya.Disisi lain,perkembangan perekonomian internasional sudah
semakin terintegrasi dengan pasar keuangan global.
Sebagai suatu transaksi yang universal,kegiatan transfer dana semakin melibatkan banyak pihak,baik pihak dalam negri maupun luar negri.Jika melihat kompleksitas permasalahan dan luasnya materi yang diatur ,pengaturan kegiatan transfer dana tidak cukup hanya dituangkan dalam ketentuan yang lebih rendah dari undang-undang.selain itu,pengaturan ten tang alat bukti dan aspek pemindanaan dalam kegiatan transfer dana menuntut kepastian agar hal tersebut dapat diterapkan secara tegas oleh seluruh pihak dan otoritas terkait,baik dalam penyelesaian perselisihan maupun tindak pidana dalam kegiatan transfer dana.
Sebagai suatu transaksi yang universal,kegiatan transfer dana semakin melibatkan banyak pihak,baik pihak dalam negri maupun luar negri.Jika melihat kompleksitas permasalahan dan luasnya materi yang diatur ,pengaturan kegiatan transfer dana tidak cukup hanya dituangkan dalam ketentuan yang lebih rendah dari undang-undang.selain itu,pengaturan ten tang alat bukti dan aspek pemindanaan dalam kegiatan transfer dana menuntut kepastian agar hal tersebut dapat diterapkan secara tegas oleh seluruh pihak dan otoritas terkait,baik dalam penyelesaian perselisihan maupun tindak pidana dalam kegiatan transfer dana.
Referensi : Buku Bank
Indonesia(UNDANG UNDANG NO 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar