Senin, 30 April 2012

Ketentuan Bank Indonesia Mengenai Kegiatan Usaha Pengiriman Uang


Dalam menyelesaikan tugas mata kuliah sofskill yang diberikan oleh bapak Budi Hermana,IR.MM dengan materi tentang kebijakan dan peraturan bank yang dibuat oleh Bank Indonesia.kali ini saya akan sedikit menjelaskan mengenai Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegitan usaha pengiriman Uang.Pengiriman Uang khususnya yang bersifat lintas batas telah banyak dilakukan oleh pelaku ekonomi diseluruh dunia termasuk dalam hal ini tenaga kerja indonesia yang berada diluar negri.Hal tersebut tercermin dari transaksi pengiriman uang yang terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun baik dari sisi jumlah maupun nominal.Kelancaran kegiatan usaha pengiriman uang merupakan salah satu pendukung perekonomian nasional dan memerlukan pengaturan yang menjamin kepastian,keamanan dan perlindungan hukum khusunya kepada pihak penerima kiriman uang di Indonesia yang pada umumnya adalah keluarga dari tenaga kerja Indonesia di luar negri.
            Kegiatan pengiriman uang yang terjadi dalam wilayah Republik Indonesia maupun yang bersifat lintas batas belum sepenuhya terdata dengan baik dan akurat.Data yang akurat diperlukan Bank Indonesia dalam rangka penyusunan neraca pembayaran dan melakukan proyeksi moneter serta disisi lain akan mempermudah pemerintah dalam melakukan optimalisasi potensi dana dari pengiriman uang,serta untuk kepentingan lainnya seperti upaya dalam peningkatan investasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).Disamping itu,pengiriman uang yang dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia di luar negri dapat mendukung stabilitas nilai tukar.Penyedia jasa pengiriman uang yang terdata dengan baik melalui pengaturan akan memberikan perlindungan hukum,kepastian dan keamanan bertransaksi bagi pengirim maupun penerima uang.

Sumber : Buku Bank Indonesia(KETENTUAN BANK INDONESIA MENGENAI KEGIATAN USAHA PENGIRIMAN UANG )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar