Dalam menyelesaikan tugas mata kuliah sofskill yang diberikan
oleh bapak Budi Hermana,IR.MM dengan materi tentang kebijakan dan peraturan
bank yang dibuat oleh Bank Indonesia.kali ini saya akan sedikit menjelaskan
mengenai Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegitan usaha
pengiriman Uang.Pengiriman Uang khususnya yang bersifat lintas batas telah
banyak dilakukan oleh pelaku ekonomi diseluruh dunia termasuk dalam hal ini
tenaga kerja indonesia yang berada diluar negri.Hal tersebut tercermin dari
transaksi pengiriman uang yang terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke
tahun baik dari sisi jumlah maupun nominal.Kelancaran kegiatan usaha pengiriman
uang merupakan salah satu pendukung perekonomian nasional dan memerlukan
pengaturan yang menjamin kepastian,keamanan dan perlindungan hukum khusunya
kepada pihak penerima kiriman uang di Indonesia yang pada umumnya adalah
keluarga dari tenaga kerja Indonesia di luar negri.
Kegiatan pengiriman uang yang
terjadi dalam wilayah Republik Indonesia maupun yang bersifat lintas batas
belum sepenuhya terdata dengan baik dan akurat.Data yang akurat diperlukan Bank
Indonesia dalam rangka penyusunan neraca pembayaran dan melakukan proyeksi
moneter serta disisi lain akan mempermudah pemerintah dalam melakukan
optimalisasi potensi dana dari pengiriman uang,serta untuk kepentingan lainnya
seperti upaya dalam peningkatan investasi usaha mikro kecil menengah
(UMKM).Disamping itu,pengiriman uang yang dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia
di luar negri dapat mendukung stabilitas nilai tukar.Penyedia jasa pengiriman
uang yang terdata dengan baik melalui pengaturan akan memberikan perlindungan
hukum,kepastian dan keamanan bertransaksi bagi pengirim maupun penerima uang.
Sumber : Buku Bank
Indonesia(KETENTUAN BANK INDONESIA MENGENAI KEGIATAN USAHA PENGIRIMAN UANG )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar