KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi jerman adalah perkumpulan yang keanggotaannya tidak tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi anggotanya dengan jalan menyelenggarakan usaha bersama.Salah satu tokoh yang berperan penting dalam usaha koperasi khusunya di dunia ialah Hanel seorang yang berasal dari jerman.Beliau mengemukakan organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosioekonomi.maka agar dapat dipenuhi sebagai suatu koperasi terdapat 4 kriteria yaitu :
a) Kelompok koperasi adalah kelompok individu yang sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama
b) Swadaya kelompok koperasi: kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama
c) Perusahaan Koperasi: dalam melakukan kegiatan bersama dibentuk suatu wadah yaitu peruasahaan koperasi.
d) Promosi Anggota : perusahaan koperasi yang terdapat organisasi tersebut mempunyai tugas sebagai penumpang umtuk meningkatkan ekonomi.
Secara garis besar KOPERASI Asosiasi ataupun Organisasi atas orang-orang yang bergabung dalam melakukan usaha bersama-sama atas dasar prinsip koperasi . Dimana Asosiasi ini bebeda pengertiannya dengan berkelompok Dimana Asosiasi ini terdiri dari Oarang-orang yang memiliki kesamaan dalam berkepentingan Lazimnya yang menonjol yaitu kepentingan ekonomi.sehingga dalam asosiasi ini dapat menimbulkan ataupun mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya lebih rendah melalui perusahaan yang dimiliki serta diawasi secara demokratis oleh para anggota-anggotanya.
Dan selain itu Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang diawasi oleh para anggotanya.Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam ,syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan yang demokratis dari para anggotanya dan tetap mempertahankan ekonomi koperasi.
landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Tidak hanya itu saja,Koperasi inipun terdiri dari beberapa jenis diantaranya :
1. Koperasi produsen => koperasi ini beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).Tujuannya memberikan keuntungan yang besar dengan menekankan pada biaya produksi.
2. Koperasi Konsumen => koperasi ini beranggotan orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi.Tujuannya serupa dengan kpoerasi produsen namun yang membedakannya ialah pada penekanannya.dimana pada koperasi konsumen ini menekankan terhadap mengadakan suatu jenis barang atau jasa yang lebih murah,berkulitas dan mudah didapat.
3. Koperasi Simpan Pinjam dan
4. Koperasi Serba Usaha (konsumen).
*Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Nama : Ahmad Fariz Has
Kelas : 2EB04
NPM : 29210216
Tidak ada komentar:
Posting Komentar