Jumat, 06 Januari 2012

Koperasi Sebagai Badan Usah

Dasar hukum koperasi sebagai sebuah badan usaha terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi) dan berbagai peraturan pelaksananya. Dalam UU ini, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Terkait koperasi sebagai badan usaha, Hatta (1933) menegaskan rakyat sebagai produsen-produsen kecil harus bergabung membentuk koperasi (produksi). Dengan cara ini, teknik baru dalam bidang produksi lebih mungkin untuk dikuasai daripada dilakukan secara terpisah-pisah. Usaha bersama akan membangkitkan skala ekonomi dan meningkatkan produktivitas. Dengan kekuatan ini, koperasi akan mampu mempengaruhi pasar.
Dari pendapat Hatta ini, dapat disimpulkan bahwa koperasi sebagai badan usaha sebenarnya tidak anti-pasar. Untuk dapat berkompetisi dalam pasar, koperasi sebagai badan usaha harus mampu membaca potensi anggota, mengkoordinasikan segala sumberdaya yang ada, dan memetakan peluang usaha untuk memproduksi barang atau jasa secara mandiri. Pilihan terhadap peluang usaha pertama-tama harus didasarkan pada kepentingan ekonomi bersama anggotanya. Misalnya, jika sekelompok peternak sapi ingin mendirikan koperasi, maka yang paling sesuai dengan kepentingan ekonomi mereka adalah usaha penjualan atau pengolahan susu sapi. Dalam konteks ini, koperasi harus tunduk pada kaidah, prinsip dan logika entitas bisnis, di mana prinsip manajemen yang profesional dan prinsip keuangan yang baik harus menjadi landasan utama.
Bila dikaitkan kembali koperasi sebagai sebuah badan usaha dengan pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa tadi, sebahagian besar koperasi dalam perjalanan sejarah tidak tumbuh secara profesional dan mandiri. Kegagalan negara menciptakan sistem ekonomi koperasi tentu turut mempengaruhi perkembangan koperasi sebagai badan usaha. Semangat kerjasama koperasi digilas oleh budaya pragmatisme yang tumbuh subur dalam 'ideologi' persaingan. Selain itu, keterlibatan pemerintah selama ini lebih mengintervensi bentuk kelembagaan koperasi daripada membantu menyelesaikan permasalahan utama koperasi, antara lain, akses pada modal dan pasar. Sepak-terjang Koperasi Unit Desa (KUD) selama Orde Baru membuktikan betapa koperasi lebih ditempatkan sebagai entitas politik daripada bisnis. Selain permasalahan eksternal ini, secara internal banyak pengurus koperasi dalam perkembangannya lebih tertarik mengurus usaha atau unit simpan-pinjam daripada menciptakan usaha produktif.
***
Akhirnya, belajar mengenai perseroan terbatas maupun bentuk-bentuk organisasi perusahaan lainnya -terutama dalam alam pikiran dewasa ini di mana logika kapitalistik liberal sudah merupakan keniscayaan- kiranya tidak memerlukan pengantar panjang-lebar mengenai 'dasar-dasar ideologis dan filosofis' bagi berbagai pemahaman dan pengertian yang terkandung di dalamnya. Hal ini jugalah yang membuat tugas (pembelajaran) hukum koperasi Indonesia menjadi semakin berat. Sebelum memulai dengan bahasan mengenai apa-dan-bagaimananya koperasi berfungsi sebagai sebuah organisasi perusahaan, pembelajar harus susah-payah menjawab serentetan pertanyaan terkait mengapa 'koperasi' sebagai gagasan dan kenyataan harus muncul dalam perjalanan sejarah peradaban manusia. Akan tetapi, selama UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sampai 3 masih ada seperti sedia-kala, sampai kapan pun memang itulah yang harus dikerjakan; karena, seperti yang telah dipesankan oleh perancangnya sendiri, Hatta, "cita-cita koperasi Indonesia adalah tantangan fundamental terhadap kapitalisme liberal!"
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.

Rabu, 04 Januari 2012

Harapan Koperasi Dimasa Yang akan Datang


Harapan Koperasi Masa Depan
Tentu tidak bisa dipungkiri bahwasannya peranan koperasi di Desa Dengan Dikota sangat bertolak  belakang,Didaerah Pedesaan Koperasi sangat berperan penting dalam kemajuan perekonomian masyarakat pedesaan.Sebagai Contoh  Tahun 1971 peran koperasi ditingkatkan dengan pembentukan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai persiapan pembentukan KUD. Peranan BUUD adalah sebagai lembaga penunjang program Bimas yang pola kerjanya dimantapkan oleh Impres Nomer 4/1973 dan Impres Nomer 2/1978. Kegiatan BUUD dan KUD masih banyak tergantung kepada kemudahan-kemudahan dari pemerintah seperti penyaluran sarana produksi pertanian, mengadakan pembelian dan penjualan gabah untuk pengadaan pangan, kredit candak kulak dan kegiatan lain berdasarkan inisiatif KUD sendiri.
 Pengembangan koperasi unit desa ditujukan untuk menumbuhkan dan meningkatkan peranan KUD  sebagai Soko Guru Perekonomian Rakyat, artinya:
a.       KUD mampu menjadi pusat pelayanan dan wadah utama bagi berbagai kegiatan ekonomi
pedesaan yang efektif dan efisien.
b.      KUD mampu melaksanakan fungsi-fungsi prekreditan, penyediaan sarana produksi, barang
kebutuhan pokok serta jasa lainnya, pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegiatan produksi lainnya.
c.       KUD mampu berswakarsa dan berswakarya dengan jalan memiliki anggota yang aktif dan jumlah yang cukup memadai, memiliki pengurus yang berjiwa kewirakoperasian, mempunyai idealisme dan dedikasi, mampu mempekerjakan manager dan staff yang profesional, memiliki badan pemeriksa yang cakap dan bertanggung jawab serta memiliki sistem manajemen yang baik.
Kesejahterahan masyarakat desa akan berkembang secara terus menerus selama cara kerja KUD tetap baik dan para pengurusnya bekerja dengan jujur serta bertanggungjawab. Pembangunan masyarakat desa mencakup pembangunan di segala bidang kehidupan terutama bidang ekonomi, maka semuanya baru dapat dirasakan manfaatnya ketika koperasi di pedesaan mulai hadir.
Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
a. KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
b. KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
c. KUD sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
  Akan tetapi semua itu sangat jauh berbeda dengan masyarakat di perkotaan,dimana mayarakat daerah perkotaan cenderung bersifat individualistik,padahal jika kita cermati peranan Koperasi ini sangat berguna baik dedesa maupun dikota karena perkoperasian dapat meningkatkan perekonomian nasional,jadi harapan saya bahwasannya Mayarakat lebih mengenal perkoperasiaan dengan baik lagi ,bagi saya Hal yang terpenting yaitu kesadaran masyarakat akan betapa pentingnya perkoperasian bagi perekonomian nasional.