HUKUM BAGI YANG BERUANG
Memang sudah tidak asing lagi bagi kaum awam mendengar tentang hukum bagi yang beruang,bagi kaum awam hukum dinegri ini dapat dibeli hanya dengan uang,memang terdengar seperti pelecehan terhadap hukum dinegri ini,namun faktanya bisa terbuktikan.contoh kecil banyak narapidana - narapidana yang mendapatkan fasilitas yang bisa dibilang cukup mewah didalam sel jeruji.
Contoh kasus,kasus yang dialami oleh Mafia pajak Gayus tambunan,masyarakat negripun sudah tak asing lagi mendengar nama tersebut.setelah dinyatakan bersalah,Mafia pajak inipun langsung dimasukkan didalam jeruji.belum lama dipenjara sang mafia pajak dapat keluar masuk penjara dengan mudah,bahkan sampai pergi berlibur ke Bali.Tidak haya itu,sang mafia pajakpun memiliki fasilitas yang terbilang cukup mewah dibalik sel jeruji contoh kecil sang mafia pajak menggunakan telepon genggam (HP)pada saat dibalik jeruji.Padahal kejadian ini sudah melanggar Undang-Undang pidana.dimana pada pasal(saya lupa pasalnya) setiap narapidana tidak berhak memliki ataupun menggunakan fasilitas Hanphone didalam ruang tahanan.
Inilah yang menjadi pertanyaan mengapa hukum dinegri ini mudah dirusak oleh mereka mafia-mafia yang memiliki banyak uang,yang selalu beranggapan bahwa uang dapat membeli segalanya.
Rabu, 28 Maret 2012
Sabtu, 24 Maret 2012
Perananan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
KHN Membawa Aspirasi Komunitas Hukum Secara Independen
Berbicara soal kinerja dan efisiensi anggaran, Diusianya yang ke 11 tahun, komisi ini telah melakukan banyak hal. Meski memiliki organisasi yang sangat kecil dan jumlah anggaran yang kurang memadai, hasil kerja KHN konkrit, terarah dan terukur. Apa sebetulnya fungsi KHN dan bagaimana kiprah komisi ini dalam reformasi hukum di Indonesia, berikut penuturan Komisioner KHN Prof. Mardjono Reksodiputro dalam advertorial Majalah FORUM (telah diedit oleh Redaksi KHN)
Untuk apa dibentuk Komisi Hukum Nasional ?
Tidak ada yang mungkin tahu apa alasan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) membentuk suatu komisi hukum tingkat nasional, meniru apa yang memang ada di banyak negara modern seperti Amerika Serikat yang dikenal sebagai national law commission. Tetapi kalau melihat situasi tahun 1999-2000 maka lebih jelas bahwa beliau prihatin dengan keadaan hukum di Indonesia. Salah satu sasaran kelompok reformasi yang ingin mengakhiri era Orde Baru, adalah membenahi hukum di Indonesia. Jangan pula dilupakan bahwa Sekretaris Kabinet beliau, Marsilam Simanjuntak adalah seorang dokter yang kemudian belajar hukum di Universitas Indonesia dan menulis skripsi di bidang hukum tatanegara.
KHN didirikan dengan Keppres No.15 Tahun 2000 pada 18 Februari 2000. Komisiner KHN dilantik oleh Wakil Presiden Megawati pada 24 Februari 2000, terdiri atas J.E.Sahetapy, Mardjono Reksodiputro, Frans Hendra Winarta, Mohammad Fadjrul Falaakh, Harkristuti Harkrisnowo, dan Suhadibroto. Tugas KHN, pertama memberikan pendapat atas permintaan Presiden. Kedua, membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia engarah (steering committee) dalam mendesain rencana pembaruan di bidang hukum.
Seperti apa tugas pembaruan di bidang hukum tersebut dijalankan?
Pada waktu itu ada gagasan bahwa reformasi berarti: menilai kekurangan di bidang hukum pada masa lalu, dan menyusun perbaikan/pembaruan untuk masa depan. Untuk itu diperlukan suatu panitia yang dapat mengkoordinir atau mengarahkan aspirasi komunitas hukum Indonesia membangun hukum yang modern, demokratik dan melindungi HAM warga negara. Aspirasi ini tentunya merujuk pada pengalaman 30 tahun pemerintahan orde baru yang telah menelantarkan pembangunan hukum ketimbang pembangunan ekonomi dan politik. Desain hukum semacam ini diharapkan dapat dimotori melalui pemikiran-pemikiran KHN, juga selaku pemberi pendapat kepada Presiden RI. Model ini juga lazim di negara-negara maju, dengan suatu national law reform commission yang independen.
Sebagai pedoman memulai tugasnya, KHN mempergunakan suatu laporan tentang perkembangan hukum di Indonesia yang disusun oleh BAPPENAS dan dikerjakan oleh dua kantor hukum ABNR (Ali Budiardjo,Nugroho,Reksodiputro-red) dan MKK (Mochtar,Karuwin,Komar-red). Laporan akhir disampaikan ke BAPPENAS pada Maret 1997 dan terdiri atas lima jilid lebih dari 1.200 halaman. Laporan tersebut ditulis dalam bahasa Inggris, karena pendanaan diperoleh dari Bank Dunia (Diagnostic Assessment of Legal Development in Indonesia – IDF Grant No.28557-January,1996).
Ikhtisar laporan tersebut diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ada pula matriks tentang Kebijakan Reformasi di bidang hukum terdiri dari jangka pendek dan jangka panjang serta Reformasi Teknis di bidang hukum jangka pendek dan jangka panjang.
KHN mempergunakan laporan ini, karena merupakan survey di 7 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan, Banjarmasin, Denpasar dan Manado, yang dibantu fakultas hukum negeri setempat. Tiga sasaran studi adalah Legal Human Resources, Legal Institutios and Alternative Dispute Resolution serta Judicial System. Untuk membahas program kerja KHN itu, maka diadakanlah suatu lokakarya besar di Hotel Indonesia Jakarta pada 30-31 Mei, 6-7 September, dan 12-13 September 2000 dan pembentukan sejumlah sub-komite untuk melaksanakan hasil lokakarya.
Kini KHN sudah berusia 11 tahun lebih, apa saja capaian KHN?
Secara rinci dapat dibaca dalam berbagai hasil penelitian yang diterbitkan beserta rekomendasinya, hasil seminar Pengkajian Hukum Nasional SPHN dan Newsletter KHN/Desain Hukum. Secara umum, mungkin tidak banyak yang terlihat secara operasional, karena memang tidak ada komunikasi langsung antara KHN dengan Departemen/Kementerian ke mana rekomendasi diarahkan. Namun KHN percaya bahwa melalui penerbitannya yang disebar luas ke kementerian, pejabat di pusat maupun daerah, serta ke berbagai universitas, gagasan-gagasan KHN terpikirkan atau terbawa dalam rencana pembangunan pemerintah. Memang salah satu strategi yang diyakini KHN adalah membuka wacana baru oleh berbagai pihak dan memungkinkan adanya persilangan-gagasan (cross-fertilization).
Dengan dibentuknya sub-komite ini, maka KHN berpendapat bahwa desain reformasi hukum Indonesia dapat mengikuti pola program sebagai berikut : Pertama, program untuk meningkatkan kemampuan sistem peradilan; Kedua, program untuk membangun sistem pemerintahan yang layak dan melakukan reformasi hukum administrasi; Ketiga, program untuk meningkatkan peran legislasi Dewan Perwakilan Rakyat; Keempat, program untuk pendidikan hukum lanjutan, pengujian, dan penegakan disiplin profesi hukum; Kelima, program untuk pengembangan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi; Keenam, program untuk meningkatkan sistem peradilan pidana terpadu.
Apa yang telah dicapai sekarang dalam reformasi hukum di Indonesia ?
Ini tentunya dilihat dari kacamata KHN, atau lebih tepat kacamata saya pribadi. Kalau dikatakan puas, ya belum, tetapi kalau dikatakan gagal ya tidak juga. Harapan kita pada awal era reformasi memang besar. Kita mengharap dapat melompat ke depan beberapa tahun untuk paling tidak menyamai kemajuan hukum di negara tetangga ASEAN. Tetapi kita terlupa menghitung kendala-kendala dan mengukur kemampuan kita. Kendala terbesar adalah sistem politik kita yang masih mencari-cari bentuk. Kemudian sistem ekonomi kita juga masih belum sepenuhnya pro-rakyat. Dengan melihat kendala seperti itu, ditambah bahwa memang tidak ada prioritas pemerintah menjadikan hukum Indonesia dikagumi atau dihormati negara tetangga, maka keadaan ini sudah lumayan.
Saya melihat hukum itu sebagai alat pengendali sosial yang rumit, mengendali termasuk di sini juga membangun, membina, merekayasa (law as a tool of social engineering). Dan karena itu memerlukan penyempurnaan yang terus menerus, yang setiap kali harus disesuaikan dengan dinamika masyarakat. Kadang-kadang kita perlu dan harus berani merombak total bagian-bagian tertentu dari hukum yang menjadi penghambat manfaat hukum itu untuk sebagian besar masyarakat. Kalau memang ada kehendak untuk melakukan reformasi hukum untuk menjadi alat pengendali sosial menuju masyarakat adil dan makmur, maka kita perlu profesi hukum yang berkemampuan tinggi (capable and competent).
Bagaimana dengan isu peleburan kelembagaan ?
Ini adalah ceritera lama, pada waktu pendirian KHN sudah ada pertanyaan dari Departemen Hukum dan HAM (Menteri Yusril Mahendra Iza) bagaimana keterkaitannya dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kami sempat audiensi dengan beliau (Yusril-red) dan menerangkan tujuan Gus Dur mendirikan KHN. Intinya mudah saja: “KHN membawa aspirasi komunitas hukum secara independen, dapat berseberangan pendapat dengan pemerintah, sedangkan BPHN adalah organ dari pemerintah dan harus taat pada kebijakan Menteri Hukum dan HAM. Beliau dapat menerimanya, begitu pula dengan Menteri Awaluddin (Hamid Awaluddin-red.) yang menggantikan beliau.
Sekarang tentu tergantung Menteri Amir Sjamsuddin. Tetapi sebaiknya kita perhatikan kenyataan bahwa pada awal orde baru oleh Menteri Kehakiman Mochtar Kusumaatmadja, memang didesain sebagai bagian kementeriannya. Tujuannya menjalankan program pemerintah di bidang pembangunan hukum, dengan tentu saja mengikuti versi pemerintah orde baru waktu itu. Sekarang pun bentuknya memang sebagai bagian birokrasi pemerintah. Apakah memang ini yang diinginkan oleh komunitas hukum kita? Apakah komunitas hukum akan menyerahkan saja pembangunan hukum Indonesia pada program-program yang tersandra pada pola pikir birokrat pemerintah
sumber : http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=383%3Akhn-membawa-aspirasi-komunitas-hukum-secara-independen&catid=1%3Alatest-news&Itemid=50&lang=en
Untuk apa dibentuk Komisi Hukum Nasional ?
Tidak ada yang mungkin tahu apa alasan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) membentuk suatu komisi hukum tingkat nasional, meniru apa yang memang ada di banyak negara modern seperti Amerika Serikat yang dikenal sebagai national law commission. Tetapi kalau melihat situasi tahun 1999-2000 maka lebih jelas bahwa beliau prihatin dengan keadaan hukum di Indonesia. Salah satu sasaran kelompok reformasi yang ingin mengakhiri era Orde Baru, adalah membenahi hukum di Indonesia. Jangan pula dilupakan bahwa Sekretaris Kabinet beliau, Marsilam Simanjuntak adalah seorang dokter yang kemudian belajar hukum di Universitas Indonesia dan menulis skripsi di bidang hukum tatanegara.
KHN didirikan dengan Keppres No.15 Tahun 2000 pada 18 Februari 2000. Komisiner KHN dilantik oleh Wakil Presiden Megawati pada 24 Februari 2000, terdiri atas J.E.Sahetapy, Mardjono Reksodiputro, Frans Hendra Winarta, Mohammad Fadjrul Falaakh, Harkristuti Harkrisnowo, dan Suhadibroto. Tugas KHN, pertama memberikan pendapat atas permintaan Presiden. Kedua, membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia engarah (steering committee) dalam mendesain rencana pembaruan di bidang hukum.
Seperti apa tugas pembaruan di bidang hukum tersebut dijalankan?
Pada waktu itu ada gagasan bahwa reformasi berarti: menilai kekurangan di bidang hukum pada masa lalu, dan menyusun perbaikan/pembaruan untuk masa depan. Untuk itu diperlukan suatu panitia yang dapat mengkoordinir atau mengarahkan aspirasi komunitas hukum Indonesia membangun hukum yang modern, demokratik dan melindungi HAM warga negara. Aspirasi ini tentunya merujuk pada pengalaman 30 tahun pemerintahan orde baru yang telah menelantarkan pembangunan hukum ketimbang pembangunan ekonomi dan politik. Desain hukum semacam ini diharapkan dapat dimotori melalui pemikiran-pemikiran KHN, juga selaku pemberi pendapat kepada Presiden RI. Model ini juga lazim di negara-negara maju, dengan suatu national law reform commission yang independen.
Sebagai pedoman memulai tugasnya, KHN mempergunakan suatu laporan tentang perkembangan hukum di Indonesia yang disusun oleh BAPPENAS dan dikerjakan oleh dua kantor hukum ABNR (Ali Budiardjo,Nugroho,Reksodiputro-red) dan MKK (Mochtar,Karuwin,Komar-red). Laporan akhir disampaikan ke BAPPENAS pada Maret 1997 dan terdiri atas lima jilid lebih dari 1.200 halaman. Laporan tersebut ditulis dalam bahasa Inggris, karena pendanaan diperoleh dari Bank Dunia (Diagnostic Assessment of Legal Development in Indonesia – IDF Grant No.28557-January,1996).
Ikhtisar laporan tersebut diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ada pula matriks tentang Kebijakan Reformasi di bidang hukum terdiri dari jangka pendek dan jangka panjang serta Reformasi Teknis di bidang hukum jangka pendek dan jangka panjang.
KHN mempergunakan laporan ini, karena merupakan survey di 7 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan, Banjarmasin, Denpasar dan Manado, yang dibantu fakultas hukum negeri setempat. Tiga sasaran studi adalah Legal Human Resources, Legal Institutios and Alternative Dispute Resolution serta Judicial System. Untuk membahas program kerja KHN itu, maka diadakanlah suatu lokakarya besar di Hotel Indonesia Jakarta pada 30-31 Mei, 6-7 September, dan 12-13 September 2000 dan pembentukan sejumlah sub-komite untuk melaksanakan hasil lokakarya.
Kini KHN sudah berusia 11 tahun lebih, apa saja capaian KHN?
Secara rinci dapat dibaca dalam berbagai hasil penelitian yang diterbitkan beserta rekomendasinya, hasil seminar Pengkajian Hukum Nasional SPHN dan Newsletter KHN/Desain Hukum. Secara umum, mungkin tidak banyak yang terlihat secara operasional, karena memang tidak ada komunikasi langsung antara KHN dengan Departemen/Kementerian ke mana rekomendasi diarahkan. Namun KHN percaya bahwa melalui penerbitannya yang disebar luas ke kementerian, pejabat di pusat maupun daerah, serta ke berbagai universitas, gagasan-gagasan KHN terpikirkan atau terbawa dalam rencana pembangunan pemerintah. Memang salah satu strategi yang diyakini KHN adalah membuka wacana baru oleh berbagai pihak dan memungkinkan adanya persilangan-gagasan (cross-fertilization).
Dengan dibentuknya sub-komite ini, maka KHN berpendapat bahwa desain reformasi hukum Indonesia dapat mengikuti pola program sebagai berikut : Pertama, program untuk meningkatkan kemampuan sistem peradilan; Kedua, program untuk membangun sistem pemerintahan yang layak dan melakukan reformasi hukum administrasi; Ketiga, program untuk meningkatkan peran legislasi Dewan Perwakilan Rakyat; Keempat, program untuk pendidikan hukum lanjutan, pengujian, dan penegakan disiplin profesi hukum; Kelima, program untuk pengembangan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi; Keenam, program untuk meningkatkan sistem peradilan pidana terpadu.
Apa yang telah dicapai sekarang dalam reformasi hukum di Indonesia ?
Ini tentunya dilihat dari kacamata KHN, atau lebih tepat kacamata saya pribadi. Kalau dikatakan puas, ya belum, tetapi kalau dikatakan gagal ya tidak juga. Harapan kita pada awal era reformasi memang besar. Kita mengharap dapat melompat ke depan beberapa tahun untuk paling tidak menyamai kemajuan hukum di negara tetangga ASEAN. Tetapi kita terlupa menghitung kendala-kendala dan mengukur kemampuan kita. Kendala terbesar adalah sistem politik kita yang masih mencari-cari bentuk. Kemudian sistem ekonomi kita juga masih belum sepenuhnya pro-rakyat. Dengan melihat kendala seperti itu, ditambah bahwa memang tidak ada prioritas pemerintah menjadikan hukum Indonesia dikagumi atau dihormati negara tetangga, maka keadaan ini sudah lumayan.
Saya melihat hukum itu sebagai alat pengendali sosial yang rumit, mengendali termasuk di sini juga membangun, membina, merekayasa (law as a tool of social engineering). Dan karena itu memerlukan penyempurnaan yang terus menerus, yang setiap kali harus disesuaikan dengan dinamika masyarakat. Kadang-kadang kita perlu dan harus berani merombak total bagian-bagian tertentu dari hukum yang menjadi penghambat manfaat hukum itu untuk sebagian besar masyarakat. Kalau memang ada kehendak untuk melakukan reformasi hukum untuk menjadi alat pengendali sosial menuju masyarakat adil dan makmur, maka kita perlu profesi hukum yang berkemampuan tinggi (capable and competent).
Bagaimana dengan isu peleburan kelembagaan ?
Ini adalah ceritera lama, pada waktu pendirian KHN sudah ada pertanyaan dari Departemen Hukum dan HAM (Menteri Yusril Mahendra Iza) bagaimana keterkaitannya dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kami sempat audiensi dengan beliau (Yusril-red) dan menerangkan tujuan Gus Dur mendirikan KHN. Intinya mudah saja: “KHN membawa aspirasi komunitas hukum secara independen, dapat berseberangan pendapat dengan pemerintah, sedangkan BPHN adalah organ dari pemerintah dan harus taat pada kebijakan Menteri Hukum dan HAM. Beliau dapat menerimanya, begitu pula dengan Menteri Awaluddin (Hamid Awaluddin-red.) yang menggantikan beliau.
Sekarang tentu tergantung Menteri Amir Sjamsuddin. Tetapi sebaiknya kita perhatikan kenyataan bahwa pada awal orde baru oleh Menteri Kehakiman Mochtar Kusumaatmadja, memang didesain sebagai bagian kementeriannya. Tujuannya menjalankan program pemerintah di bidang pembangunan hukum, dengan tentu saja mengikuti versi pemerintah orde baru waktu itu. Sekarang pun bentuknya memang sebagai bagian birokrasi pemerintah. Apakah memang ini yang diinginkan oleh komunitas hukum kita? Apakah komunitas hukum akan menyerahkan saja pembangunan hukum Indonesia pada program-program yang tersandra pada pola pikir birokrat pemerintah
sumber : http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=383%3Akhn-membawa-aspirasi-komunitas-hukum-secara-independen&catid=1%3Alatest-news&Itemid=50&lang=en
Sabtu, 10 Maret 2012
SUMBER HUKUM
Sumber hukum dalam pengertian asal hukum, yaitu: Keputusan otoritas yang berwenang mengenai sebuah keputusan hukum, bisa berupa peraturan atau ketetapan. Pengertian ini membawa pada suatu penyelidikan tentang kewenangan.
Sumber hukum dalam pengertian tempat ditemukannya peraturan hukum. Sumber hukum dalam pengertian
ini membawa pada satu penyelidikan tentang maca, jenis, atau
bentuk-bentuk dari peraturan. Misalnya: apakah sumber hukum tersebut
Undang-Undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, atau bentuk yang lainnya.
Sumber hukum dalam pengertian
hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan hukum.
Misalnya: Keyakinan hukum, rasa keadilan baik dari penguasa atau rakyat,
dan juga teori-teori atau ajaran dari ilmu Pengetahuan hukum. Hal-hal
yang dapat mempengaruhi penentuan hukum meliputi semua bidang kehidupan
masyarakat, baik itu sosial, politik, budaya, maupun ekonomi.
Di samping ketiga makna sumber hukum di
atas, terdapat juga kategori sumber hukum lain, yakni; sumber hukum
material adalah faktor yang membantu penentuan/pembentukan hukum. Sumber
hukum ini dapat ditinjau dari berbagai aspek. Misalnya: seorang
sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa
sebagai hasil interaksi dalam masyarakat. Namun seorang ekonom akan
mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
meniscayakan adanya hukum. Lain halnya dengan seorang ahli agama, ia
akan mengatakan bahwa sumber hukum adalah kitab suci dan sumber ajaran
agama yang lainsumber hukum terbagi 2 :
- dalam arti formil
- dalam arti materil
yang di maksud dengan segala sesuatu yaitu faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formil dari mana hukum itu dapat di temukan, dari mana asal mulanya hukum dll.
oleh karean itu istilah sumber hukum sendiri Prof. DR. sudikno SH sering di gunakan dalam berbagai arti sebagai berikut :
- sebagai asas hukum : yaitu suatu yang merupakan permulaan hukum. misal kehendak tuhan,akal manusia dan jiwa bangsa.
- menunjukan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku.
- yang memberi kekuatan berlaku secara formil kepada peraturan hukum, misal penguasa , masyarakat.
- sebagai sumber dari mana hukum itu dapat di ketahui misal uu
- sebagai sumber terbentuknya hukum/ sumber yang menimbulkan hukum.
faktor idiel adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus di taati oleh para pembentuk undang-undangataupun para pembentuk hukum yang lain dalam memaksakan tugas.
faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang ketakutan , termasuk dalam faktor ini :
- struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
- kebiasaan adat istiadat yang telah melekat pada masyarakatdan berkembang.
- hukum yang berlaku yaitu hukum yang tumbuh berkembang dalam masyarakat dan mengalami perubahan menurut kebutuhan-kebutuhan masyaraktyang bersangkutan.
- tata hukum negara-negara lain .
- keyakinan tentang agama dan kesusialaan.
- aneka gejala dalam masyarakat.
sumber hukum formil adaalah sumber hukum di lihat dari cara pembentukanya dan beentuknya yang mrupakan dasar berlakunya hukum secara formil.
PENGERTIAN HUKUM
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya
menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang
dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi
sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa
ahli:
#VANKAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.dll
#VANKAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.dll
Dari
berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari
unsur-unsur
sebagai berikut:
Peraturan atas
kaidah-kaidah tingkah laku manusia
Peraturan diadakan
oleh lembaga yang berwenang membuatnya
Peraturan bersifat
memaksa
Peraturan mempunyai
sanksi yang tegas
Langganan:
Postingan (Atom)