Sumber hukum dalam pengertian asal hukum, yaitu: Keputusan otoritas yang berwenang mengenai sebuah keputusan hukum, bisa berupa peraturan atau ketetapan. Pengertian ini membawa pada suatu penyelidikan tentang kewenangan.
Sumber hukum dalam pengertian tempat ditemukannya peraturan hukum. Sumber hukum dalam pengertian
ini membawa pada satu penyelidikan tentang maca, jenis, atau
bentuk-bentuk dari peraturan. Misalnya: apakah sumber hukum tersebut
Undang-Undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, atau bentuk yang lainnya.
Sumber hukum dalam pengertian
hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan hukum.
Misalnya: Keyakinan hukum, rasa keadilan baik dari penguasa atau rakyat,
dan juga teori-teori atau ajaran dari ilmu Pengetahuan hukum. Hal-hal
yang dapat mempengaruhi penentuan hukum meliputi semua bidang kehidupan
masyarakat, baik itu sosial, politik, budaya, maupun ekonomi.
Di samping ketiga makna sumber hukum di
atas, terdapat juga kategori sumber hukum lain, yakni; sumber hukum
material adalah faktor yang membantu penentuan/pembentukan hukum. Sumber
hukum ini dapat ditinjau dari berbagai aspek. Misalnya: seorang
sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa
sebagai hasil interaksi dalam masyarakat. Namun seorang ekonom akan
mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
meniscayakan adanya hukum. Lain halnya dengan seorang ahli agama, ia
akan mengatakan bahwa sumber hukum adalah kitab suci dan sumber ajaran
agama yang lainsumber hukum terbagi 2 :
- dalam arti formil
- dalam arti materil
yang di maksud dengan segala sesuatu yaitu faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formil dari mana hukum itu dapat di temukan, dari mana asal mulanya hukum dll.
oleh karean itu istilah sumber hukum sendiri Prof. DR. sudikno SH sering di gunakan dalam berbagai arti sebagai berikut :
- sebagai asas hukum : yaitu suatu yang merupakan permulaan hukum. misal kehendak tuhan,akal manusia dan jiwa bangsa.
- menunjukan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku.
- yang memberi kekuatan berlaku secara formil kepada peraturan hukum, misal penguasa , masyarakat.
- sebagai sumber dari mana hukum itu dapat di ketahui misal uu
- sebagai sumber terbentuknya hukum/ sumber yang menimbulkan hukum.
faktor idiel adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus di taati oleh para pembentuk undang-undangataupun para pembentuk hukum yang lain dalam memaksakan tugas.
faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang ketakutan , termasuk dalam faktor ini :
- struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
- kebiasaan adat istiadat yang telah melekat pada masyarakatdan berkembang.
- hukum yang berlaku yaitu hukum yang tumbuh berkembang dalam masyarakat dan mengalami perubahan menurut kebutuhan-kebutuhan masyaraktyang bersangkutan.
- tata hukum negara-negara lain .
- keyakinan tentang agama dan kesusialaan.
- aneka gejala dalam masyarakat.
sumber hukum formil adaalah sumber hukum di lihat dari cara pembentukanya dan beentuknya yang mrupakan dasar berlakunya hukum secara formil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar