Sabtu, 24 Maret 2012

KHN Membawa Aspirasi Komunitas Hukum Secara Independen

       Berbicara soal kinerja dan efisiensi anggaran, Diusianya yang ke 11 tahun, komisi ini telah melakukan banyak hal. Meski memiliki organisasi yang sangat kecil dan jumlah anggaran yang kurang memadai, hasil kerja KHN konkrit, terarah dan terukur. Apa sebetulnya fungsi KHN dan bagaimana kiprah komisi ini dalam reformasi hukum di Indonesia, berikut penuturan Komisioner KHN Prof. Mardjono Reksodiputro dalam advertorial Majalah FORUM (telah diedit oleh Redaksi KHN)

Untuk apa dibentuk Komisi Hukum Nasional ?
Tidak ada yang mungkin tahu apa alasan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) membentuk suatu komisi hukum tingkat nasional, meniru apa yang memang ada di banyak negara modern seperti Amerika Serikat yang dikenal sebagai national law commission. Tetapi kalau melihat situasi tahun 1999-2000 maka lebih jelas bahwa beliau prihatin dengan keadaan hukum di Indonesia. Salah satu sasaran kelompok reformasi yang ingin mengakhiri era Orde Baru, adalah membenahi hukum di Indonesia. Jangan pula dilupakan bahwa Sekretaris Kabinet beliau, Marsilam Simanjuntak adalah seorang dokter yang kemudian belajar hukum di Universitas Indonesia dan menulis skripsi di bidang hukum tatanegara.
KHN didirikan dengan Keppres No.15 Tahun 2000 pada 18 Februari 2000.  Komisiner KHN dilantik oleh Wakil Presiden Megawati pada 24 Februari 2000, terdiri atas J.E.Sahetapy, Mardjono Reksodiputro, Frans Hendra Winarta, Mohammad Fadjrul Falaakh, Harkristuti Harkrisnowo, dan Suhadibroto. Tugas KHN, pertama memberikan pendapat atas permintaan Presiden. Kedua, membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia engarah (steering committee) dalam mendesain rencana pembaruan di bidang hukum.

Seperti apa tugas pembaruan di bidang hukum tersebut dijalankan?
Pada waktu itu ada gagasan bahwa reformasi berarti: menilai kekurangan di bidang hukum pada masa lalu, dan menyusun perbaikan/pembaruan untuk masa depan. Untuk itu diperlukan suatu panitia yang dapat mengkoordinir atau mengarahkan aspirasi komunitas hukum Indonesia membangun hukum yang modern, demokratik dan melindungi HAM warga negara. Aspirasi ini tentunya merujuk pada pengalaman 30 tahun pemerintahan orde baru yang telah menelantarkan pembangunan hukum ketimbang pembangunan ekonomi dan politik. Desain hukum semacam ini diharapkan dapat dimotori melalui pemikiran-pemikiran KHN, juga selaku pemberi pendapat kepada Presiden RI. Model ini juga lazim di negara-negara maju, dengan suatu national law reform commission yang independen.
Sebagai pedoman memulai tugasnya, KHN mempergunakan suatu laporan tentang perkembangan hukum di Indonesia yang disusun oleh BAPPENAS dan dikerjakan oleh dua kantor hukum ABNR (Ali Budiardjo,Nugroho,Reksodiputro-red) dan MKK (Mochtar,Karuwin,Komar-red). Laporan akhir disampaikan ke BAPPENAS pada Maret 1997 dan terdiri atas lima jilid lebih dari 1.200 halaman. Laporan tersebut ditulis dalam bahasa Inggris, karena pendanaan diperoleh dari Bank Dunia (Diagnostic Assessment of Legal Development in Indonesia – IDF Grant No.28557-January,1996).
Ikhtisar laporan tersebut diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ada pula matriks tentang Kebijakan Reformasi di bidang hukum terdiri dari  jangka pendek dan jangka panjang serta Reformasi Teknis di bidang hukum jangka pendek dan jangka panjang.
KHN mempergunakan laporan ini, karena merupakan survey di 7 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan, Banjarmasin, Denpasar dan Manado, yang dibantu fakultas hukum negeri setempat. Tiga sasaran studi adalah Legal Human Resources, Legal Institutios and Alternative Dispute Resolution serta Judicial System. Untuk membahas program kerja KHN itu, maka diadakanlah suatu lokakarya besar di Hotel Indonesia Jakarta pada 30-31 Mei, 6-7 September, dan 12-13 September 2000 dan pembentukan sejumlah sub-komite untuk melaksanakan hasil lokakarya.

Kini KHN sudah berusia 11 tahun lebih, apa saja capaian KHN?
Secara rinci dapat dibaca dalam berbagai hasil penelitian yang diterbitkan beserta rekomendasinya, hasil seminar Pengkajian Hukum Nasional SPHN dan Newsletter KHN/Desain Hukum. Secara umum, mungkin tidak banyak yang terlihat secara operasional, karena memang tidak ada komunikasi langsung antara KHN dengan Departemen/Kementerian ke mana rekomendasi diarahkan. Namun KHN percaya bahwa melalui penerbitannya yang disebar luas ke kementerian, pejabat di pusat maupun daerah, serta ke berbagai universitas, gagasan-gagasan KHN terpikirkan atau terbawa dalam rencana pembangunan pemerintah. Memang salah satu strategi yang diyakini KHN adalah membuka wacana baru oleh berbagai pihak dan memungkinkan adanya persilangan-gagasan  (cross-fertilization).
Dengan dibentuknya sub-komite ini, maka KHN berpendapat bahwa desain reformasi hukum Indonesia dapat mengikuti pola program sebagai berikut : Pertama, program untuk meningkatkan kemampuan sistem peradilan; Kedua, program untuk membangun sistem pemerintahan yang layak dan melakukan reformasi hukum administrasi; Ketiga, program untuk meningkatkan peran legislasi Dewan Perwakilan Rakyat; Keempat, program untuk pendidikan hukum lanjutan, pengujian, dan penegakan disiplin profesi hukum; Kelima, program untuk pengembangan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi; Keenam, program untuk meningkatkan sistem peradilan pidana terpadu.

Apa yang telah dicapai sekarang dalam reformasi hukum di Indonesia ?
Ini tentunya dilihat dari kacamata KHN, atau lebih tepat kacamata saya pribadi. Kalau dikatakan puas, ya belum, tetapi kalau dikatakan gagal ya tidak juga. Harapan kita pada awal era reformasi memang besar. Kita mengharap dapat melompat ke depan beberapa tahun untuk paling tidak menyamai kemajuan hukum di negara tetangga ASEAN. Tetapi kita terlupa menghitung kendala-kendala dan mengukur kemampuan kita. Kendala terbesar adalah sistem politik kita yang masih mencari-cari bentuk. Kemudian sistem ekonomi kita juga masih belum sepenuhnya pro-rakyat. Dengan melihat kendala seperti itu, ditambah bahwa memang tidak ada prioritas pemerintah menjadikan hukum Indonesia dikagumi atau dihormati negara tetangga, maka keadaan ini sudah lumayan.
Saya melihat hukum itu sebagai alat pengendali sosial yang rumit, mengendali termasuk di sini juga membangun, membina, merekayasa (law as a tool of social engineering). Dan karena itu memerlukan penyempurnaan yang terus menerus, yang setiap kali harus disesuaikan dengan dinamika masyarakat. Kadang-kadang kita perlu dan harus berani merombak total bagian-bagian tertentu dari hukum yang menjadi penghambat manfaat hukum itu untuk sebagian besar masyarakat. Kalau memang ada kehendak untuk melakukan reformasi hukum untuk menjadi alat pengendali sosial menuju masyarakat adil dan makmur, maka kita perlu profesi hukum yang berkemampuan tinggi (capable and competent).

Bagaimana dengan isu peleburan kelembagaan ?
Ini adalah ceritera lama, pada waktu pendirian KHN sudah ada pertanyaan dari Departemen Hukum dan HAM (Menteri Yusril Mahendra Iza) bagaimana keterkaitannya dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kami sempat audiensi dengan beliau (Yusril-red) dan menerangkan tujuan Gus Dur mendirikan KHN. Intinya mudah saja: “KHN membawa aspirasi komunitas hukum secara independen, dapat berseberangan pendapat dengan pemerintah, sedangkan BPHN adalah organ dari pemerintah dan harus taat pada kebijakan Menteri Hukum dan HAM. Beliau dapat menerimanya, begitu pula dengan Menteri Awaluddin (Hamid Awaluddin-red.) yang menggantikan beliau.
Sekarang tentu tergantung Menteri Amir Sjamsuddin. Tetapi sebaiknya kita perhatikan kenyataan bahwa pada awal orde baru oleh Menteri Kehakiman Mochtar Kusumaatmadja, memang didesain sebagai bagian kementeriannya.  Tujuannya menjalankan program pemerintah di bidang pembangunan hukum, dengan tentu saja mengikuti versi pemerintah orde baru waktu itu. Sekarang pun bentuknya memang sebagai bagian birokrasi pemerintah. Apakah memang ini yang diinginkan oleh komunitas hukum kita? Apakah komunitas hukum akan menyerahkan saja pembangunan hukum Indonesia pada program-program yang tersandra pada pola pikir birokrat pemerintah

sumber : http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=383%3Akhn-membawa-aspirasi-komunitas-hukum-secara-independen&catid=1%3Alatest-news&Itemid=50&lang=en   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar