Bank
merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa
kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang,
memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan
Internasional secara efektif dan aman. Saat ini banyak orang memperbincangkan
tentang perbankan syariah, yang merupakan salah satu perangkat ekonomi syariah.
Sebenarnya apa definisi dari Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank
Syariah? Dan apa bedanya Bank Syariah dengan Bank Umum yang banyak berkembang
di masyarakat saat ini atau yang sering disebut juga dengan Bank Konvensional? Disini
akan dibahas sekilas satu per satu tentang perbankan syariah.
Bank Syariah
- Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
- Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
- Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
- Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
- Prinsip bagi hasil:
·
Penentuan
besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung dan rugi
·
Besarnya
nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·
Jumlah
pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
·
Tidak
ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
·
Bagi
hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu
tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua
belah pihak
Bank Konvensional
- Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
- Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
- Sistem bunga:
·
Penentuan
suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk
pihak Bank
·
Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
·
Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat
keadaan ekonomi sedang baik
·
Eksistensi
bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
·
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Jenis perbedaan
|
Bank syariah
|
Bank konvensional
|
Landasan hukum
|
Al Qur`an & as Sunnah + Hukum
positif
|
Hukum positif
|
Basis operasional
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
Skema produk
|
Berdasarkan syariah, semisal
mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
|
Bunga
|
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat
|
Dana masyarakat merupakan
titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’
terlebih dahulu
|
Dana masyarakat merupakan simpanan
yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
|
Sektor penyaluran dana
|
Harus yang halal
|
Tidak memperhatikan halal/haram
|
Organisasi
|
Harus ada DPS (Dewan Pengawas
Syariah)
|
Tidak ada DPS
|
Perlakuan Akuntansi
|
Accrual dan cash basis (untuk bagi
hasil)
|
Accrual basis
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar